Pemerintah melalui Keminfo memberikan batas waktu pendaftaran bagi pemilik nomor seluler untuk mendaftarkan hingga 28 Februari 2018. Jika sudah melewati batas waktu yang sudah di tentukan beberapa fitur utama kartu akan perlahan mulai di blokir mulai dari SMS hingga telepon dan jika dalam batas waktu tertentu tidak di daftarkan maka keseluruhan dari kartu akan di blokir sehinga tidak bisa lagi digunakan.
Kebijakan ini di ambil karena maraknya penipuan yang terjadi saat ini, dengan di wajibkannya pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi di harapkan tingkat kejahatan akan semakin menurun.
Seperti di ketahui bersama proses registrasi ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk mengecek apakah nomor kartu seluler milik Sobat sudah terregister maka perlu mempersiapkan kembali KTP dan KK. Untuk KK beberapa operator seluler sudah tidak lagi membutuhkan namun operator lain masih membutuhkan. Silakan simak cara melakukan pengecekan sesuai dengan jenis operator seluler yang Sobat miliki.
Telkomsel
Bagi Sobat pengguna Simpati, LOOP dan kartu AS. Cara termudah adalah dengan mengunjungi situs resminya di alamat = https://www.telkomsel.com/cek-prepaid. Ada 3 kolom yang harus di isi yaitu nomor ponsel / HP, nomor KTP dan password. Untuk password ini akan di kirim ke nomor hp yang sudah di daftarkan.
Jadi prosesnya silakan masukkan nomor HP, nomor KTP dan klik pada menu Dapatkan password. Setelah password di kirim ke nomor HP silakan masukkan pada kolom password. Jika sudah silakan klik pada menu Cek Nomor Saya.
Jika nomor telkomsel Sobat sudah terdaftar akan ada petunjuk bahwa nomor tersebut sudah di lakukan registrasi pada tanggal, bulan dan tahun pada saat registrasi. Jika belum muncul data silakan lakukan registrasi ulang.
Indosat.
Persiapkan KTP dan KK bagi pengguna Indosat untuk melakukan pengecekan. Silakan masuk ke website resmi di alamat ini : https://myim3.indosatooredoo.com/registration/index. Pada website tersebut akan ada 3 menu yaitu Registrasi Baru, Cek Nomor dan Registrasi Ulang. Silakan pilih pada menu Cek Nomor.
Ada 2 kolom yang harus di isi pertama no KTP dan yang kedua adalah no KK. Silakan masukkan pada kolom yang sudah tersedia lanjutkan dengan mencentang pada menu I'm not a robot dan silakan klik PERIKSA. Jika nomor sudah di daftarkan maka akan muncul tulisan nomor sudah di daftarkan di sana juga tertera nomor Indosat.
XL
Dibandingkan dengan operator seluler lainnya XL hanya menyediakan layanan Call saja. Cara untuk cek kartu sudah terdaftar bagi pengguna XL hanya cukup mengirimkan mengetik kode *123*4444# selanjutnya tekan call atau panggil. Pengguna Axiz juga bisa menggunakan cara ini.
Jika ada balasan nomor yang di daftarkan sudah terdaftar maka registrasi kartu sudah sukses. Ada nama pelanggan juga tertera di sana. Jika belum terdaftar silakan lakukan registrasi. Untuk proses registrasi silakan baca di sini = https://www.xl.co.id/registrasi-cara.
Tri (3)
Bagi penggunan kartu Tri (3) cara melakukan pengecekan sama persis dengan pengguna kartu Indosat dimana di sana harus mengisi nomor KK dan KTP. Prosesnya juga sama dengan mengisi kolom yang sudah tersedia. Untuk pengecekan silakan kunjungi alamat ini = https://registrasi.tri.co.id/ceknomor.
Smartfren
Cara melakukan pengecekan bagi pengguna kartu Smartfren bisa dilakukan dengan mengunbjungi situs resminya di alamat : https://my.smartfren.com/check_nik.php. Kolom yang di harus di isi juga hampir mirip dimana harus memasukkan nomor KTP dan KK.
Silakan semua data di isi jika sudah silakan masukkan jawaban dari peretanyaan pada kolom yang tersedia. Fungsi dari kolom ini adalah untuk menandakan Sobat bukan robot. Pertanyaan ini hanya perkalian atau pembagian saja. Sangat mudah.